Ada banyak produk perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
Selain menyimpan uang, dengan keriteria tertentu nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan limit tertentu.
Tentunya ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon debitur sebelum uang pindajam disetujui bank.
Dari banyaknya persyaratan, salah satu poin terpenting adalah terbebasnya calon debitur dari BI checking.
Secara umum BI Checking bisa diartikan sebagai pencatatan informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang berisikan riwayat kelancaran atau non performing credit payment (kolektibilitas) debitur.
Dengan kata lain, BI Checking memastikan calon debitur apakah memiliki riwayat kredit yang baik atau buruk.
Sebagai informasi, mereka yang kerap meminjam uang di bank mengganggap BI checking sebagai syarat tersulit.
Dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas.
Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Asal tahu saja, ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.
Mengetahui riwayat kredit pribadi tidak cuma dipakai saat Anda akan meminjam uang ke bank.
Tetapi, mengetahuinya perlu agar terhindar dari penggunaan data rekening oleh orang tak bertanggung jawab.
Anda bisa mengecek BI checking atau SILK online, yang memungkinkan meminta informasi SLIK OJK secara online dengan format iDeb (layanan informasi debitur).
Langkah pertama mengecek BI checking online atau SLIK online adalah memenuhi syarat dokumen berikut:
1. Debitur perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
2. Debitur badan usaha: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir
Apabila persyaratan dari cara cek BI checking online atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa ikuti langkah berikut ini.
1. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap pertama
– Buka https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi pada browser
– Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia
– Klik Lanjut Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
– Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online.
– Tunggu bukti Registrasi Antrian SLIK Online dari email OJK
– Tunggu OJK melakukan verifikasi data
– Informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
2. Cara cek BI checking online atau SLIK online tahap kedua
Saat data dan dokumen sampaikan telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada email:
– Cetak formulir di e-mail dalam jumlah 3 rangkap
– Tanda tangan formulir dalam jumlah 3 rangkap
– Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK
– Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP
– OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp
– OJK mengirimkan hasil iDeb SLIK online lewat email saat data disetujui
Selain itu, ada catatan khusus bahwa permintaan cek BI checking online atau SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris memiliki syarat berbeda
Dokumen tambahan tersebut harus diberikan pada saat verifikasi foto atau scan asli adalah Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris. >Tribunbatam
Leave a Reply