Tangerang,Potretsatu.com -Hasil temuan awak media, senin (28/11/2022) proyek pembangunan spal sepanjang 103 meter yang berlokasi di Rt. 02/04 kampung bayur kali desa lebak wangi kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang provinsi banten Proyek tersebut diduga tidak sesuai spek dan tidak ada papan informasi publik (PIP), Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir 8 hari belum adanya Papan informasi.
Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah,provinsi maupun pusat,harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut.
Gunarsa warga Rt. 02/04 saat di mintai tanggapan oleh awak media mengatakan” bahwa proyek spal ini dari manakah anggarannya tidak tau sebab dari awal di kerjakan sampai hari ini tidak di temukan papan informasi Proyek tersebut.” Terangnya.
“Ini di kerjakan sudah hampir 8 hari lamanya, saya sebagai masyarakat harus tau pembangunan tersebut,apakah dari provinsi atau pusat,atau dari aspirasi Dewan,saya sebagai warga Rt.02/RW 04 kampung bayur kali Kecamatan Sepatan timur , berhak mengetahui kegiatan itu,” ucapnya.
“Betul,memang spal ini di buat untuk masyarakat guna kelancaran saluran air warga, tapi menurut saya jika spal nya di bangun lebih tinggi dari pada jalan malah akan berdampak bajir kejalan dan jalan cepet rusak”imbuhnya.
Biran salah seorang pekerja proyek tersebut saat di konfirmasi terkait Papan proyek dilokasi pada hari senin sore (28/11/2022) mengatakan ” tidak tau dan tidak ada papan proyek dari pertama saya kerja “ucapnya.
Sementara Sanusi selaku LSM mengatakan,” Seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas,sebab masyarakat berhak mengetahuinya Jika memang benar tidak ada papan impormasi publik,proyek tersebut sudah jelas tidak benar,” terangnya.
Lanjut Sanusi ” jika memang pengerjaan proyek tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu, “Jelas sudah melanggar Perpres UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.
Lanjut sanusi “karena papan Informasi itu merupakan kewajiban setiap proyek baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ,pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam pilpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang,
Makanya kalau di tanya dinas nya siapa kita tidak tau karena plang nya tidak ada.Artinya dinas juga harus ikut bertanggung jawab karena kalau ini terjadi persoalan hukum kan nanti ini bukan hanya kontraktor nya yang terlibat dalam persoalan ini tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak dinas yang terkait begitu suatu instansi terkait.”Pungkasnya.
(Red)
Leave a Reply