Kadis DLHK dan GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup Adakan Pembinaan kepada Para Pengepul Sampah Kampung Pulo Gintung
Tangerang, POTRETSATU. COM - Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang, H Achmad Taufik dampingi Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup adakan giat pembinaan kepada para pengepul sampah Kampung Pulo Desa Gintung,
Giat Sosialisasi dan pembinaan di laksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri pada, Senin ( 16/1/2023)
Turut mendampingi dalam giat pembinaan, Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang H. Achmad Taufik, Camat Sukadiri Ahmad Hapid, Kepala UPTD Kebersian zona 8, dan Kepala Desa Gintung Sunarto.
Dalam giat tersebut para pengepul sampah di kampung pulo gintung di berikan pembinaan oleh Tim dari Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup.
Dilokasi Kegiatan, Achmad Taufik Selaku Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang pada awak media mengatakan, Banyaknya aduan dari masyarakat kepada dinas DLHK Kabupaten Tangeran dan Kementrian Lingkungan Hidup RI terkait kegiatan para pengepul - pengepul sampah ilegal yang menyebabkan pro dan kontra di lingkungan sekitar, Maka kami dari dinas DLHK dan Kementrian lingkungan Hidup dalam hal ini di wakilin Tim Gakkum adakan giat pembinaan kepada para pengepul sampah kampung Pulo gintung.
"Bahwa pemerintah daerah atau pemerintah pada umumnya tidak akan mencegah masyarakat untuk usaha, hanya harus di lokasi yang memang sesuai dengan aturan dengan rencana tata ruang wilayah. Jangan sampai sampah kalau misalnya dia udah di lahan yang benar Jangan kemudian sampah yang bermanfaat di jual dan yang tidak bermanfaat dibiarkan sehingga menimbulkan permasalahan di lingkungan.
Giat saat ini merupakan pembinaan kepada masyarakat khususnya unyuk para pengepul sampah ilegal supaya mereka menghentikan usahanya dan berali propesi usaha atau pindah ketempat yang semestinya dan mengurus persyaratan perizinannya.
" Sebelumnya mereka sudahmembuat surat pernyataan untuk penghentian kegiatannya, ternyata mereka masih membandelan dan terus melakukan kegiatanya walaupun sudah ada aturan Hukumnya, Pembinaan saat ini sebagai efek jerah dari Kementerian lingkungan hidup kepada para pengepul sampah ilegal supaya mereka meninggalkan pekerjaan itu kalau mau juga di tempat yang bener dan dibolehkan," Pungkas Kadis DLHK Kabupaten Tangerang.
Di tempat yang sama, Abdul Hakim ( 45) Salah satu pengepul sampah di kampung pulo Desa Gintung RT 21 /04 pada awak media mengatakan," Kami begini karna merupakan korban dari TPA Jati Waringin milik pemda kabupaten Tangerang yang di kelola oleh dinas DLHK, Jarak rumah kami ke TPA kurang lebih 1 KM tetapi Kompensasi berupa pinansial belum pernah mendapat, cuma air bersih itu pun satu kali yg kami dapatkan, sementara tanah dan air kami sudah tercemar tiap hari kami merasakan bau tak sedap dan mengisap asap pembakaran dari sampah TPA larer larer datangi rumah kami sehingga mengganggu kesehatan keluarga kami, mana hak kami, Usaha yang kami lakukan bukan untuk kekayaan bukan untuk kami sendiri tetapi ada banyak yang nganggur yang kami pekerjakan ini untuk kebutuhan perut kami, hadirnya kami di sini pengen solusi dan arahkan Seperti apa baiknya usaha kami tetap berjalan dan kami tidak dikatakan ilegal," Tuturnya Abdul.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Tim Gakkum kementrian Lingkunan Hidup belum bisa di mintai keterangan.
(Red/chapid)