Bandung, POTRETSATU.COM – Bahwa sejak tahun 2021 PT. SINERGA NUSANTARA INDONESIA melakukan pengurugan tanah yang beralamat di Kampung Cigangsa RT.03 RW.015 Desa Nanggeleng Kecamatan Cipeundeuy Kab. Bandung Barat dan Kampung Tagog RT. 01 RW. 03 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan Limbah B3 (Fly Ash dan Buttom Ash) yang berasal dari Transporter yaitu PT SINAR FAJAR CAHAYA, dan dampak atas pengurugan lahan dengan menggunakan limbah B3 (Fly Ash dan Buttom Ash) antara lain pencemaran udara, air dan tanah dalam jangka waktu yang lama.
Dalam penusuran kami dalam website Pengadilan Bale Bandung PT Sinerga Nusantara Indonesia dalam status perkara tuntutan persidangan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan jaksa Penuntut umum Devi Suryani SH., MH. Bahwa PT. Sinerga Nusantara Indonesia di tuntut dengan pidana dalam Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Ayi Abdullah mengatakan ” dalam perkara PT. Sinerga Nusantara Indonesia dimana terdakwa diduga melakukan pengurugan dengan Limbah B3 yang merugikan lingkungan hidup dengan jangka panjang, kami dari aktivis Giat Peduli Lingkungan Meminta kepada Hakim untuk memberikan Putusan seadil adilnya jangan sampai ada lagi yang mencemari lingkungan kita yang sangat merugikan anak cucu kita kedepanya ” katanya.
Ditempat Terpisah Ketua Umum Ampel Indonesia menegaskan ” bahwa putusan hakim Pengadilan negeri Bale Bandung sangat ditentukan untuk keadilan atas kerugian lingkungan, kita sebagai manusia harus benar-benar menjaga alam untuk anak cucu kita kelak, jangan sampai putusan tidak membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan di Indonesia ini, saya liat di situs resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung jadwal sidang Putusan hari Kamis, 10 Agustus 2023″ Tegasnya.
Leave a Reply