Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mencegah Terjadinya Pencemaran Lingkungan, AMPEL Indonesia Surati PT. Lingga Utama Artha




Tangerang, Potretsatu.com - Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3 lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri dapat dilakukan apabila penyedia sudah melakukan kontrak kerja sama dengan pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah tersebut.

Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang telah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan limbah B3 tentang limbah B3 diperoleh dari Dirjen Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan jasa transforter tidak boleh mengelola, menimbun dan menjual belikan Limbah B3 tanpa izin, menurut Ampel Indonesia perusahaan jasa pengangkut limbah B3 tempat limbah berjalan tidak boleh menyimpan apalagi menjual belikan Limbah B3 maupun non B3 tanpa izin.

"Kami juga sudah menyurati perusahaan jasa Transforter PT. Lingga Utama Artha, dalam isi surat kami salah satunya adalah mengajak untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup dan tidak menjual belikan Limbah B3 apalagi menimbun limbah B3 ilegal." Katanya Ketua Umum Ampel Indonesia yang biasa di sapa bung Guruh.

Guruh pun menambahkan, "kami akan mengadukan perusahaan jasa transforter atau pengangkut limbah B3 ke kementrian perhubungan dan lingkungan hidup untuk mencabut izin pelaku perusahaan jasa transforter jika emang mereka melakukan hal-hal diluar peraturan perundang-undangan yang merugikan masyarakat dan negara."tambahnya.

Saat di konfirmasi salah satu pengurus PT. Lingga Utama Artha melalu pesan watshapp mengatakan, "kami belum menerima surat dari LSM Ampel Indonesia.' Katanya.