POTRETSATU.COM – Tangerang, Perusahaan pengangkutan Transransporter limbah B3 adalah jasa pengangkut limbah Bahan Berbahaya Beracun, dimana perusahaan transporter ini bekerja sama sebagai Pihak Ke 2 dari perusahaan penghasil limbah B3 untuk di musnahkan atau Pengangkut Limbah B3
Badan usaha yang sudah memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pengangkutan dari lokasi penghasil limbah B3 yang beku pemusnah dan pengolahan pemanfaatan suatu lokasi pengelolaan ke pemusnah, yang bekerja sama dan memiliki izin.
Namun tidak dengan transporter Limbah B3 PT. Trans Anugrah Nusantara, pasalnya terlihat dari depan gudang tersebut sangat rapih, namun diduga gudang milik PT. TAN menyimpan bahan kimia dengan cara menutup tengah-tengah gudang tersebut.
M. Guruh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat pecinta dan Pemerhati lingkungan (AMPEL INDONESIA) mengatakan kalau perusahaan transporter tidak boleh menyimpan limbah B3, dia hanya pengangkutan saja, jika ada Perusahaan transporter limbah B3 yang menyimpan limbah B3 itu sudah menyalahi aturan.
“Saya menduga transporter PT Trans Anugrah Nusantara menyimpan limbah B3 digudangnya,” katanya kepada media.
Guruh menambahkan, Ya perusahaan Pengangkut Limbah B3 tidak bisa menyimpan limbah B3, jika temuan tim dilapangan benar adanya Limbah B3 di gudang. Ia akan adukan hal tersebut kepada kementerian Lingkungan hidup dan kementerian perhubungan.
“Kami meminta agar perusahaan yang menyalahi aturan disanksi dengan tegas dan dicabut ijinnya,”tegas ketua Umum LSM Ampel Indonesia yang biasa di sapa bang guruh. (Redaksi).
Leave a Reply