Mahasiswa Bersama Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Pelanggaran Jam Oprasional Mobil Tambang
Tangerang, POTRETSATU.COM - Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang menggelar aksi unjuk rasa, di Jalan Raya Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tepatnya depan kantor kecamatan setempat, Senin (28/10/2024).
Aksi tersebut sebagai wujud protes atas maraknya mobil tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi protes tersebut telah menghimpun berbagai macam elemen masyarakat, termasuk pemuda dan masyarakat Kosambi yang terdampak langsung dengan adanya mobil tambang yang beroperasi di luar jam operasional.
Kordinator Aksi Aditya Nugraha menyampaikan, aksi yang digelar ini adalah bukti bahwa masyarakat masih geram dengan maraknya mobil tambang yang beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.
"Tentunya orang yang ikut serta dalam aksi ini adalah para calon korban yang khawatir dengan masa depannya. Karena korban mobil tambang tidak mengenal usia, jenis kelamin dan tempat tinggal," Kata Aditya Nugraha.
Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Sekretatis PC SEMMI Tangerang ini menyampaikan, bahwa tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa adalah meminta penegakkan Perbup dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) pembatasan jam operasional mobil tambang.
"Banyaknya korban dan kurang ditegakannya Perbup No 12 Tahun 2022, seharusnya bisa menjadi ukuran dibuatnya Perda yang lebih tajam," ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua PC SEMMI Tangerang Indri Damayanthi mempertanyakan keikutsertaan DPRD dalam menjaga masyarakat Kabupaten Tangerang yang wajib hukumnya.
"Kalau DPRD saja tidak memiliki sikap. Lalu harus kemana masyarakat mengadu?," kata Indri Damayanthi saat orasinya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto mengatakan, aksi bersama yang dilakukan masyarakat yang dimotori mahasiswa, adalah hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
"Apalagi dalam kondisi sekarang ini berupa keperihatinan masyarakat, terhadap kondisi yang dirasakan meresahkan, adanya maraknya pelanggaran jam operasional mobil tambang. Saya pada prinsipnya pun merasakan keresahan masyarakat," ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, ia mendukung langkah yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat untuk meminta pembentukan Perda tentang pembatasan jam operasional mobil tambang.
"Saya sangat setuju," imbuhnya.
Senada dengan Mahfud Fudianto, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud juga mendukung pembentukan Perda tentang pembatasan jam operasional mobil tabang di Kabupaten Tangerang.
"Intinya, ya saya mendukung pembentukan Perda itu," ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.