Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabel Internet Sembraut di Desa Pasir Gadung, Kec. Cikupa, LBH Ampel Minta Satpol PP Ambil Tindakan Tegas


TANGERANG, Potretsatu.com || Menjamurnya pengusaha Internet jaringan Wifi diKabupaten Tangerang diduga telah menyalahi ketentuan, sebab tidak seharusnya kabel-kabel tersebut menumpang di tiang PLN yang bisa merugikan pihak PLN maupun masyarakat jika menimbulkan Konsleting listrik dan memicu terjadinya kebakaran.

Selain itu kabel yang semrawut sangat merusak pemandangan, tiang PLN yang secara mekanisme untuk fasilitas jaringan PLN malah dijadikan tumpangan kabel Internet yang diduga tidak memiliki standar SNI.

Menurut Ketua Umum LBH Ampel Sakti Nusantara, Fajar, SH bahwa keberadaan kabel yang Sembraut yang menempel ditiang PLN tersebut diduga dipasang oleh oknum yang mengambil keuntungan pribadi, selain untuk PJU tiang beton PLN memang memiliki jalur Telkom resmi yakni Iconet." Jelasnya Ketua LBH Ampel Sakti Nusantara.

Lanjut Bang Fajar, SH " Pemasangan kabel Internet yang Sembraut tersebut jelas sudah melanggar dan tidak mengikuti prosedur, jadi jika para pengusaha diwajibkan untuk mengikuti peraturan guna memberikan kontribusi dalam pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), untuk itu kami meminta Pihak satpol PP kabupaten Tangerang dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan permukiman (PU-CKPP) untuk segera menindak tegas para pengusaha Internet ilegal."tegasnya Ketua Umum LBH Ampel Sakti Nusantara.