JAKARTA – Terdakwa kasus penganiyaan terhadap M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi sindiran keras kepada orang-orang yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum.
Hal ini dikatakan Napoleon setelah nota keberatan atau eksepsi atas kasus tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan sela, Kamis (11/5/2022).
Dia menyebut perkataan sindiran itu sambil mengangkat tangannya yang diborgol.
“Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan,” kata Napoleon usai menjalani sidang.
Meski begitu, mantan Kadiv Hubinter Polri ini tidak menyebut siapa orang yang dianggap munafik itu.
Ia hanya menyampaikan orang yang dimaksud pasti sudah memahami maksud dari sindiran tersebut.
“Yang bersangkutan sudah tau. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte,” kata Majelis Hakim Djumyanto.
Napoleon sendiri memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
> TN
Leave a Reply