www.potretsatu.com

Media Online Terpercaya

Menjelang malam pergantian Tahun Satpol PP Bongkar Praktik Open BO di Kota Tangerang

Kota Tangerang,POTRETSATU.COM  – Praktik prostitusi dengan transaksi online atau open booking (BO) kembali dibongkar Satpol PP Kota Tangerang. Dari hasil operasi penyakit masyarakat yang dilakukan di tempat Kos-Kosan ini, Satpol PP menemukan pasangan bukan suami istri dari dalam kamar Kos tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, operasi penyakit masyarakat itu digelar pada Jum’at (30/12/2022) sore. Pihaknya menjaring pasangan yang terindikasi sebagai PSK yang melakukan transaksi lewat pemesanan online atau open BO.

Wawan Fauzi mengungkapkan ketika mendapat informasi adanya dugaan praktik open bo itu, pihaknya langsung memerintahkan tim khusus untuk melakukan pendalaman dilokasi untuk dilakukan Operasi Penegakan Perda.

“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online ini,” terang Wawan.

Dalam operasi itu Satpol PP juga melakukan penyisiran ke tempat penginapan / Hotel dan berhasil mendapati pasangan bukan suami istri dari tempat penginapan yang berada di wilayah kota Tangerang pada Jum’at (30/12/2022).

Operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangeran. Pelaksanaan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang dan unsur TNI-Polri dengan melibatkan RT/RW sekaligus unsur Kelurahan dan keamanan setempat terhadap tempat Kos-Kosan yang dijadikan Praktek Porsitusi.

Selanjutnya Penanggung jawab tempat Kos-Kosan dan satu pasangan bukan suami istri dari lokasi tempat lokasi Kos tersebut diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan oleh PPNS guna penyidikan lebih lanjut.

Dari Hasil Kegiatan Didapati 1 Pasangan Open BO (online) dari lokasi Kos-Kosan dan 5 Pasangan bukan suami istri dari lokasi tempat penginapan / Hotel di wilayah Kota Tangerang dengan jumlah total pelanggar sebanyak 6 Pasang  diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Dari Hasil pemeriksaan 1 orang yang terjaring dari tempat Kos-Kosan yang terbukti sedang melakukan praktek Porsitusi Online (Oppen BO) melalui Aplikasi Michat dengan bukti transaksi dengan tarif Rp. 300.000,- dan pelanggar dinyatakan Pekerja Sex Komersial (PSK) sehingga dilakukan Tindakan pengiriman ke Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan Pembinaan.

Sedangkan untuk 5 Pelanggar yang terjaring dari tempat penginapan/hotel, dipulangkan dengan bukti Pasangan selingkuh (bukan pekerja sex komersial) dengan ditahan identitas KTP dan pelanggar diberikan Tindakan dengan membuat surat pernyataan yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT RW sesuai alamat salah satu yang bersangkutan.

Selain itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga gencar melakukan Operasi Minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang pada menjelang akhir tahun. Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol berhasil di amankan oleh Satpol PP Kota Tangerang dari beberapa wilayah kecamatan Neglasari,Cibodas dan karang tengah.

Pada Operasi Penegakan Perda akhir tahun ini selain Operasi rutin Satpol PP Kota Tangerang juga bentuk  respon dari kecemasan Ketua MUI Kota Tangerang tentang peredaran minuman beralkohol yang marak di saat perayaan Tahun baru dan ada nya laporan dari masyarakat tentang penjualan Minuman beralkohol.[31/12/22] 

( Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *